Adi Budiarso Dilantik sebagai Pengawas Kripto OJK Menggantikan Hasan Fawzi
Teknologi

Adi Budiarso Dilantik sebagai Pengawas Kripto OJK Menggantikan Hasan Fawzi

Sentris Media - Komisi XI DPR RI secara resmi menyetujui penunjukan Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penunjukan ini merupakan bagian dari pengisian formasi Anggota Dewan Komisioner OJK untuk periode 2026–2031. Adi Budiarso akan menggantikan posisi Hasan Fawzi, yang kini mendapat mandat baru untuk mengawasi sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Contents[hide]

Fokus Utama dan Tanggung Jawab

Profil dan Rekam Jejak Strategis

Fokus Utama dan Tanggung Jawab

Di bawah kepemimpinan Adi, OJK diharapkan mampu menyeimbangkan pesatnya pertumbuhan ekosistem keuangan digital dengan perlindungan konsumen yang ketat. Fokus utamanya meliputi:

Aset Kripto: Mengawasi industri kripto yang terus berkembang pesat (mencapai transaksi Rp24 triliun pada Februari 2026).

Fintech & Inovasi: Memastikan stabilitas sistem keuangan di tengah gempuran inovasi teknologi finansial.

Produk Baru: Mengawal uji coba instrumen investasi baru seperti Dana Aset Kripto yang menyerupai Reksa Dana.

Profil dan Rekam Jejak Strategis

Adi Budiarso bukan orang baru di dunia kebijakan finansial. Pria kelahiran Salatiga tahun 1970 ini memiliki latar belakang akademik dan karier yang solid di Kementerian Keuangan:

Pendidikan Tinggi:

Diploma IV Akuntansi: STAN (1997).

Master of Accounting: University of Southern California, AS (2001).

Doctor of Business Administration: University of Canberra, Australia (2014).

Karier Kunci di Kemenkeu:

Transformasi Organisasi: Menjabat Kepala Central Transformation Office (2014–2018).

Event Internasional: Sekretaris Panitia Nasional Pertemuan Tahunan IMF–World Bank Group 2018 di Bali.

Kebijakan Strategis: Mantan Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan di BKF dan Direktur Pengembangan Perbankan (Juni 2025).

Penunjukan ini menandai fase krusial bagi OJK dalam memperkuat pengawasan aset digital di Indonesia, mengingat transisi regulasi kripto dari Bappebti ke OJK yang tengah berlangsung.

Analisis dibuat pada Jumat 13 Maret 2026 oleh Panji Yudha, Financial Expert Ajaib Sekuritas.

Disclaimer: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Informasi ini disusun berdasarkan riset internal dan tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun. Artikel ini bukan merupakan ajakan atau paksaan untuk membeli atau menjual aset kripto tertentu. Harga aset digital dapat berubah secara signifikan dalam waktu singkat; berinvestasilah sesuai analisis dan keputusan pribadi.

You can share this post!